Majelis Tarjih Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Wajib
Pemerintah juga wajib sediakan vaksin Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Vaksin Covid-19 masih menjadi pro kontra di Tanah Air, dan masih banyak masyarakat yang menolak mendapatkan vaksinnya. Tetapi, menurut kajian Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, vaksin Covid-19 secara umum bersifat wajib.
"Saya sendiri lebih nyaman mengatakan secara agama, vaksinasi itu wajib karena fungsinya sama dengan obat yang dapat menjaga kesehatan, kebugaran, dan kekuatan. Ajaran agama kami (Islam) menegaskan pengakuan dan penghargaan terhadap kekuatan, kesehatan, dan optimisme," ujar anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan A Wahid, saat berbicara di konferensi virtual bertema Tinjauan Vaksin dari Sisi Medis dan Hukum Islam, Sabtu (16/10).
Dia mengutip hadis riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa seorang mukmin yang kuat ternyata lebih dicintai Allah SWT daripada mukmin yang lemah.
Dia melanjutkan, untuk menjaga kesehatan maka manusia diwajibkan mengembalikan kebugaran, kesehatan, dan diperintahkan untuk berobat. Meskipun vaksin bukanlah obat, fungsinya kurang lebih sama seperti obat dan pengobatan.
"Ketika obat untuk Covid-19 belum ada, maka jika tak ada pilihan itu maka ambil opsi ini. Maka saya mengatakan perintah vaksinasi itu sama dengan berobat," katanya.
Apalagi, dia menambahkan, setiap penyakit pasti ada obatnya. Jadi, dia meyakini setiap situasi yang menimbulkan gangguan pada tubuh pasti ada ikhtiar yang bisa dilakukan untuk melawannya, termasuk Covid-19.
Dalam hal ini, dia melanjutkan, vaksinasi dengan beragam merek dan asal usul. Di lain pihak, jika dia menegaskan vaksinasi wajib, maka dia meminta negara juga wajib menyediakannya.
Sebab ketika sesuatu yang awalnya wajib, dia melanjutkan, untuk melengkapinya juga wajib. "Atau dengan kata lain yang menghadirkannya (vaksin Covid-19) juga jadi wajib," katanya.
Kemudian, dia melanjutkan, kalau vaksinasi wajib, dan yang menghadirkannya juga wajib maka berbagai upaya melawan vaksinasi Covid-19 berarti tak diperbolehkan.
Sebab, di melanjutkan, dilarang bertentangan dengan hukum persoalan yang wajib. Apalagi, dia menambahkan, di situasi darurat seperti sekarang, perintah itu harus segera dilaksanakan. "Pada dasarnya perintah dalam keadaan kedaruratan harus segera dilaksanakan," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta semua poin persoalan ini bisa disampaikan dalam bentuk edukasi.
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengakui ada oknum dari kalangan anggota organisasi Muhammadiyah yang enggan mendapatkan vaksin Covid-19.
Tak hanya itu, pihaknya mencatat masyarakat yang belum mau atau ragu divaksin sekitar 30 persen. "Jadi cukup banyak jumlahnya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepercayaan terhadap vaksin selain harus diperkuat juga mendorong bagaimana protokol kesehatan (prokes) bisa ditegakkan.
Kemudian, dia menambahkan, kalau ingin mengendalikan wabah ini supaya kasusnya turun dan situasinya jadi endemis maka masyarakat harus mampu mengendalikan wabah ini.
Dia menambahkan, pengendalian terhadap wabah ini adalah bagaimana menurunkan angka reproduksi kurang dari 1 dengan cakupan prokes dan pemeriksaan yang tinggi untuk mendeteksi kasus dengan cepat.