Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pinjol

Ketujuh tersangka memiliki posisi mulai dari asisten manajer hingga debt collector.

Dokumentasi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy(kanan) saat memeriksa karyawan pinjol yang digerebeg di Sleman, DIY.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskirmsus) Polda Jabar menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) yang digerebeg di Kabupaten Sleman, DIY. "Sudah tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, kepada Republika.co.id, Senin (18/10).


Menurut Roland, ketujuh tersangka memiliki posisi mulai dari asisten manajer, bagian HRD, IT, hingga penagih (debt collector). Mereka yaitu EM, EA, GT,MZ, RS, AZ, dan AB. Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016, Jo Pasal 45 hurup b Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjar. "Sudah tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata eks Penyidik KPK ini.

Disinggung kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mantan Kapolres Bogor ini mengatakan semua tergantung dari hasil penyidikan. Saat ini, kata dia, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. 

"Tentunya (jumlah tersangka) tersgantung dari hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY.

Baca juga : Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Baru Pinjol Yogyakarta

Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Kebayakan dari mereka adalah debt collector (penagih utang). Saat penggerebekan, kantor pinjol ini tengah beraktivitas layaknya sebuah kantor.

"Kami bekerjasama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman kepada para wartawan, Jumat (15/10).

Menurut Arief perusahaan pinjol ilegal yang digerebek menjalankan 23 aplikasi ilegal. Seluruh aplikasi yang dijalankan perusahaan pinjol ilegal ini tak terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK). Dia mengatakan, peruahaan pinjol ilegal ini beroperasi hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. 

"Mereka yang kita amankan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar dan Polda DIY," imbuh dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler