Infografis Pinjol Ilegal Makin Meresahkan
OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech.
REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian menggerebek dua kantor perusahaan pinjaman online dalam sepekan. Penggerbekan dilakukan berdasarkan laporan salah satu nasabah.
*PT Indo Tekno Nusantara
- Berkantor di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten
- Memiliki 13 aplikasi. Tiga aplikasi berstatus legal dan 10 aplikasi lainnya ilegal
- Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10)
- 32 diamankan dalam penggerebekan oleh Polda Metro Jaya
*PT Teknologi Indonesia Sentosa
- Berkantor di Jalan Herman Yohanes, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
- Memiliki 23 aplikasi. Satu aplikasi, One Hope, berstatus legal dan 22 aplikasi lainnya ilegal
- Penggerebekan dilakukan Kamis (14/10) malam
- 83 orang karyawan diamankan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta
Sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online ilegal. Saat ini, sudah terdapat 107 perusahaan pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech. Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.