Ini Ketentuan Penumpang Domestik di Bandara AP II

Penumpang penerbangan di Jawa dan Bali harus tes PCR dengan hasil negatif.

ANTARA/Fauzan/wsj.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan menerapkan ketentuan baru penumpang pesawat rute domestik di bandara yang dikelolanya mulai 24 Oktober 2021.
Rep: Rahayu Subekti Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan akan menerapkan ketentuan baru penumpang pesawat rute domestik di bandara yang dikelolanya mulai 24 Oktober 2021. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mulai 24 Oktober 2021, kami memberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," kata  VP Of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/10) malam.

Yado menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut maka ditetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 menetapkan penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Yado mengatakan, calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga), dan Banyuwangi diminta untuk melakukan PCR sesuai ketentuan. Selain itu juga minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali yakni Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh). Begitu juga dengan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Yado menuturkan, dalam regulasi tersebut juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak yang berusia kurang dari 12 tahun. Hal tersebut diberlakukan dengan syarat wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan.

Yado menjelaskan, pengecekan hasil tes PCR dan tes antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan.

Dia menambahkan, calon penumpang pesawat yang melakukan tes PCR atau tes antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler