Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah 'Captain America'

Captain America dinilai telah mengampanyekan kemerdekaan Hong Kong.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Rep: Lintar Satria Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Hong Kong memutuskan aktivis yang dikenal Captain America 2.0 bersalah atas pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Ma Chun-man terkenal karena kerap membawa perisai Captain Amerika selama unjuk rasa pada 2019.

Mantan petugas pengantar barang itu orang kedua yang didakwa dengan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu. Pria 31 tahun itu dituduh mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari China dengan meneriakkan slogan, memegang papan protes, dan melakukan wawancara dengan media selama 20 unjuk rasa tahun lalu.

"Sikap politik yang jelas seperti itu tidak diragukan membuat masyarakat percaya terdakwa memiliki niat untuk menghasut suksesi," kata hakim pengadilan distrik Stanley Chan seperti dikutip NBC News, Selasa (26/10).

"Terdakwa terus-menerus dan terangan-terangan menghasut hal-hal yang dilarang berdasarkan undang-undang keamanan nasional," tambah Chan.

Ma yang menyatakan tidak bersalah memilih tidak bersaksi atau memanggil saksi dalam pengadilan. Tahun lalu Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menghukum siapa pun yang dianggap melakukan subversi, suksesi, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing.

Lebih dari 100 orang termasuk politisi oposisi dan aktivis demokrasi ditahan dengan undang-undang tersebut. Kini mereka sedang menjalani proses hukum. Bila dinyatakan bersalah mereka dapat dipenjara seumur hidup.

Kritikus mengatakan pihak berwenang menggunakan undang-undang itu sebagai alat represi. Mereka mengatakan kebebaskan berbicara diabadikan dalam konstitusi mini yakni Undang-undang Dasar Hong Kong.

Baca Juga


Vonis Ma berdasarkan apa yang ia katakan atau tulis bukan aksi kekerasan. Orang pertama yang divonis undang-undang keamanan nasional adalah Tong Ying-kit yang mengendarai motor ke sekelompok polisi. Ia divonis sembilan tahun penjara.

Kemerdekaan Hong Kong

Dalam persidangan ditunjukan video Ma meneriakkan slogan 'Kemerdekaan Hong Kong satu-satunya jalan keluar'. Buku catatannya  yang diberi judul 'Catatan Harian Pemberontakan Captain America' juga disita.

Dalam persidangan pengacaranya Edwin Choy mengatakan Ma hanya ingin menggunakan hak kebebasan berekspresinya. Selain itu kata-kata tersebut hanya 'slogan kosong' dan tidak ada tindakan yang menyusulnya.

Belum diketahui apakah Ma yang menghadapi ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara akan mengajukan banding. Ia akan tampil di sidang pada 11 November mendatang.

Pada Senin (25/10) kemarin organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengatakan akan menutup kantornya di Hong Kong. Sebab undang-undang keamanan nasional membuat mereka 'tidak mungkin' melakukan pekerjaan dengan bebas tanpa resiko mendapat balasan.

Ketua dewan Amnesty Anjhula Mya Singh Bais mengatakan dua kantor akan ditutup pada akhir tahun ini. Ia mencatat semakin intensifnya penindakan undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu itu sudah membubarkan 35 kelompok swadaya masyarakat. "Dengan berat hati kami mengambil keputusan ini yang didorong undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang dengan efektif tidak memungkinkan organisasi hak asasi manusia melakukan pekerjaannya dengan bebas di Hong Kong dan tanpa khawatir mendapat balasan yang serius," kata Singh Bais dalam pernyataannya, Senin (25/10).

"Lingkungan penindasan dan ketidakpastian yang terus menerus yang diciptakan undang-undang keamanan nasional membuat tidak mungkin mengetahui aktivitas apa yang mungkin mengarah pada sanksi pidana," tambahnya.

Di masa lalu Hong Kong menjadi salah satu pusat organisasi non-pemerintah di Asia. Banyak kelompok yang mendorong supremasi hukum dan otonomi yang lebih luas yang dijamin dalam kesepakatan saat Inggris menyerahkan kembali Hong Kong pada tahun 1997.

Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan banyak akhirnya organisasi yang dibubarkan. Termasuk organisasi non-pemerintah dan serikat termasuk organisasi terkemuka New School of Democracy yang pindah ke Taiwan.



sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler