Komisi III DPRD Lebak Apresiasi Polisi Berantas Pinjol Ileg

Pinjol ilegal melakukan teror dan ancaman kekerasan sehingga menimbulkan traumatik.

ANTARA/Reno Esnir
Pemnyidik menunjukkan barang bukti penggerebekan kantor pinjol ilegal di berbagai daerah dalam rilis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian melakukan pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal hingga memproses secara hukum. "Kita berharap ke depan tidak ada lagi praktik pinjol ilegal," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda di Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (30/10).


Dia menyebut, polisi cukup tegas untuk melakukan penindakan dan pemberantasan pelaku pinjol yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keseriusan jajaran kepolisian tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima laporan kehadiran pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat kecil.

Selain bunga berlipat ganda juga menyebar teror dan ancaman kekerasan bagi kreditur yang menunggak pembayaran angsuran. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya agar melakukan pembersihan pinjol ilegal juga semua pelakunya diproses hukum.

"Saya kira instruksi Kapolri itu cukup tegas hingga semua pelaku pinjol ilegal diproses hukum," kata politikus Partai NasDem tersebut.

Medi menuturkan, para kreditur atau orang yang meminjam uang kepada pinjol ilegal sangat dirugikan. Pasalnya, beban bunga yang berlipat ganda dan mereka kesulitan untuk mencicil angsuran, terlebih di tengah pandemi. Selain itu, mereka melakukan teror dan ancaman kekerasan sehingga menimbulkan traumatik dan rasa ketakutan.

Bahkan, di antaranya terdapat kreditur melakukan bunuh diri juga lupa ingatan. "Kami sangat mendukung kepolisian membersihkan pinjol ilegal itu," kata Medi.

Dia mengatakan, masyarakat banyak yang terjerat pinjol karena kemudahan proses pencairan dana pinjaman. Pelaku pinjol itu, sambung dia, menawarkan kepada masyarakat melalui pesan singkat maupun iklan melalui media sosial. Dengan demikian, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena ketidaktahuan itu.

Masyarakat hanya perlu syarat foto KTP-elektronik bisa mendapatkan pinjaman uang.. Namun, praktiknya pinjol ilegal cukup merugikan masyarakat. "Kami berharap kepolisian terus memberantas pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat kecil," kata Medi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler