DPR Bakal Bahas RUU Jabatan Hakim dalam Waktu Dekat
Wakil Ketua Komisi III mengatakan RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi membuka masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Senin (1/11) kemarin. Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengatakan dalam waktu dekat DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim.
"RUU Jabatan mendesak untuk segera dibahas," kata Desmond dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Alasannya, Desmond menambahkan, pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, dan masih terdapat kekosongan hukum. Sehingga menurutnya perlu diatur ketentuan mengenai jabatan hakim dalam suatu undang-undang.
"UU yang mengatur Kejaksaan, Kepolisain bahkan Advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas. Serta adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan, sehingga dapat diwujudkan penegakan hukum dan keadilan secara optimal.
"Diharapkan pembahasan RUU Jabatan Hakim ini bisa selesai paling tidak dalam dua kali masa sidang, sehingga memasuki tahun 2022 kita sudah punya UU Jabatan Hakim," ungkapnya.