Ijtima Ulama Akan Bahas Pernikahan Online dan Aset Crypto

Pernikahan online mulai marak dilakukan saat pandemi Covid-19.

Prayogi/Republika
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar Ijtima Ulama ke-7. Pada Ijtima Ulama tersebut, akan membahas beberapa hal diantaranya yakni pernikahan online dan juga aset crypto.


Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am mengatakan pernikahan online mulai marak dilakukan saat pandemi Covid-19. Untuk itu, Ijtima Ulama merespon adanya pernikahan online tersebut dalam konteks keagamaan.

Selain itu, Ijtima Ulama juga merespon persoalan kekinian yang salah satunya yakni aset crypto. Menurutnya, persoalan tersebut akan dilihat secara konteks keagamaan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler