Polda Jatim Resmi Tahan Sopir Vanessa Angel
Sebelum Joddy ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang akrab disapa Joddy (24) dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami. Joddy tidak lain merupakan sopir pribadi Vanessa Angel. Tidak hanya ditetapkan tersangka, Gatot memastikan pihaknya juga telah menahan yang bersangkutan di Polres Jombang.
"Hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11).
Gatot menjelaskan, sebelum Joddy ditetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan. Dimulai pada Senin 8 November 2021, penyidik lalu lintas langsung mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti kendaraan yang digunakan. Kemudian sore harinya langsung melakukan gelar perkara pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya pada Selasa 9 November 2021, pihaknya langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Saksi yang sudah diperiksa ada 10 saksi," ujar Gatot.
Masih di hari yang sama, lanjut Gatot, Joddy yang saat itu telah dinyatakan sehat, langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksana sebagai saksi. Kemudian pada Rabu 10 November 2021, Tim Penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jombang.
"Kemudian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status (jadi tersangka) setelah berkoordinasi dengan JPU pada Kejari Jombang," ujar Gatot.
Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.