MUI Haramkan Uang Kripto
Selain tentang uang kripto, forum ijtima ulama juga hasilkan empat fatwa lainnya.
Dok. Istimewa
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan, forum ijtima ulama yang membahas soal fikih menghasilkan lima keputusan fatwa soal valuta uang kripto, hukum pernikahan daring, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, serta hukum zakat. Selain itu, ada juga lima tema yang ditetapkan sebagai wujud komitmen optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan umat, di antaranya makna jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak dan retribusi, panduan pemilu dan pilkada, serta distribusi lahan untuk pemerataan. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Anom Prihantoro | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler