DPR Harap Densus 88 Terbuka Soal Penangkapan Ulama

Legislator minta Densus 88 Terbuka soal penangkapan ulama terduga teroris.

Blogspot
Borgol, ilustrasi
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, merespons penangkapan tiga orang terduga teroris yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11). Sudding meminta Densus 88 terbuka terkait alasan melakukan tidakan tersebut.

Baca Juga


"Ya, pertama saya kira pihak Densus terbuka ya ke masyarakat tentang alasan ya katakanlah dasar dan alasan untuk melakukan tindakan itu. Apakah memang didasari memang cukup bukti, apakah hanya didasarkan pada asumsi," kata Sudding kepada wartawan, Rabu (17/11).

Sudding mendukung langkah Densus 88 dalam melakukan upaya pemberantasan terorisme. Namun, ia berharap Densus 88 transparan dalam setiap tindakannya.

"Jangan sampai timbulkan spekulasi dan harusnya Densus transparan soal itu. Alasan-alasan yang mendasari sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Nasir mengatakan, Densus 88 harus mengedepankan transparansi serta tidak sewenang-wenang dalam hal penangkapan terhadap mubaligh. Menurutnya, mereka yang ditangkap dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri.

Legislator PKS ini mengatakan, Pasal 28 Ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. 

"Namun, dalam kasus seperti itu, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (17/11).

Nasir Djamil berharap Densus 88 tetap dapat memenuhi hak-hak ketiga ulama itu selama masa penanganan dan pemeriksaan.

"Saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujarnya.

Baca juga : Densus Tangkap Farid Okbah, Ini Respons Mahfud MD

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Farid ditangkap Densus 88 di rumahnya di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) Subuh.

Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Azhar Siregar, saat ini ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapan lantaran masuk jaringan JI.

Densus 88 Antiteror Polri, dia menyampaikan, segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut. "Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler