Berkas Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Diklaim Tuntas
Penyidik masih menunggu data blackbox yang ada dalam mobil Pajero milik Vanessa.
REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Penyidik Polres Jombang telah menuntaskan penyusunan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah alias Bibi. Namun, polisi masih menunggu data tambahan yang ada dalam black box mobil sport Pajero yang ditumpangi Vanessa.
Black box tersebut telah dikirim ke Jepang. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya memang telah menuntaskan pemberkasan kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel. Penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dalam kasus yang menewaskan pasangan suami istri tersebut.
"Pembekasan sudah tuntas, penyidik telah memeriksa saksi 10 orang," kata dia, Kamis (18/11).
Nurhidayat menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan langkah formil maupun materiil dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Ia menyebut, saat ini penyidik tinggal menunggu data tambahan yang berasal dari black box. Dimana, alat yang mirip dengan black box pesawat itu, kini masih ditelaah di Jepang.
"Kata mereka butuh waktu satu pekan. Nanti data dari black box tersebut akan diterjemahkan dalam keterangan ahli," ujarnya.
Nurhidayat mengaku terbebani dengan batas waktu masa penahanan tersangka. Jika waktunya (black box) dirasa tidak mencukupi, maka pihaknya tetap akan mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy tersebut ke kejaksaan.
"Mereka (ATPM mobil Pajero) menjanjikan satu pekan. Tapi kita kan terbebani dengan masa tahanan yang berbatas waktu. Kalau terlalu lama, akan tetap kita kirimkan berkasnya. Itu (keterangan black box) hanya untuk melengkapi saja," kata dia.
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal tersebut. Sang sopir juga telah ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.