69 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Menwa UNS

Kuasa hukum meminta tersangka menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

ANTARA/Mohammad Ayudha
Tersangka FPJ (kedua kiri) memperagakan kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa dalam Diklatsar Menwa UNS saat reka ulang di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). Polisi meggelar rekonstruksi 69 adegan kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menghadirkan dua tersangka NFM dan FPJ.
Rep: Binti Sholikah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya peserta Diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), di area parkir sisi barat Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11). Rekonstruksi terdiri dari 69 adegan mulai dari awal kegiatan Diklatsar pada Sabtu (23/10) sampai meninggalnya korban yang berinisial GE warga Karanganyar pada Ahad (24/10).

Polisi menghadirkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, masing-masing berinisial NFM (22) dan FPJ (22). Selain itu, sejumlah saksi dan petugas dari Kejaksaan Negeri Surakarta juga turut dihadirkan.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperlihatkan adegan para peserta Diklatsar saat mengikuti kegiatan di area kampus UNS. Termasuk adegan saat peserta menjalani hukuman dari panitia berupa push up lantaran tidak tepat waktu saat kegiatan.

Selain itu, diperagakan adegan penamparan, dan pemukulan menggunakan replika senjata oleh tersangka NFM kepada korban. Tersangka NFM sempat menolak memperagakan adegan pemukulan dengan replika senjata. Adegan tersebut akhirnya dilakukan oleh pemeran pengganti dari petugas Polresta Solo. Sedangkan tersangka FPJ memperagakan adegan pemukulan menggunakan gulungan matras di kepala korban.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan, rekonstruksi tersebut melibatkan para peserta dan panitia Diklatsar, kuasa hukum tersangka, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum, serta perwakilan UNS.

"Ini rekonstruksi sudah selesai kami laksanakan terdiri dari 69 adegan jadi untuk memperjelas suatu peristiwa, untuk membantu rekan-rekan dari Jaksa Penuntut Umum untuk peristiwanya seperti apa ini sudah kami gambarkan melalui rekonstruksi," jelas Djohan kepada wartawan seusai rekonstruksi, Kamis (18/11).

Baca Juga


Dia menjelaskan, rekonstruksi tersebut menggambarkan fakta awal suatu peristiwa kegiatan yang dilakukan Korps Mahasiswa Siaga atau Menwa UNS dari awal kegiatan sampai kegiatan itu dihentikan karena ada kejadian. Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut Tim Penyidik Satreskrim belum menemukan fakta-fakta baru. Sehingga fakta-fakta yang terkait peristiwa itu masih sama seperti sebelumnya.

Terkait adegan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, menurutnya ada yang diakui oleh tersangka dan ada yang tidak diakui. Djohan menyatakan, adegan tersebut berdasarkan keterangan para saksi.

"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, yang jelas saksi dan bukti nanti akan berbicara di pengadilan. Pelimpahan berkas secepatnya kami lengkapi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Darius Marhaen, menyatakan, terkait tersangka NFM yang menyangkal melakukan pemukulan, Darius mengaku tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Hanya saja, dia telah menyampaikan kepada tersangka untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya sampaikan 'kalau kamu memang melakukan laksanakan, kalau tidak menolak'. Yang bersangkutan mengatakan 'saya tidak melakukan'. Baik itu saja," jelas Darius.

Darius juga menerangkan ada beberapa versi yang beredar ihwal kejadian yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka FPJ, kejadiannya ketika korban GE pulang dari kegiatan mountainering kembali ke kampus dia oleng mau jatuh, kemudian ditangkap oleh tersangka FPJ. Tersangka FPJ juga menyampaikan tidak ada pemukulan, melainkan hanya mengatakan kepada korban untuk tetap kuat.

"Semuanya ditolong FPJ, tangannya ketika mau oleng agar tidak jatuh ke lantai atau taman sebelahnya. Yang betul seperti itu menurut FPJ. Tapi versi yang lain mengatakan bahwa ada pemukulan, dan FPJ menolak untuk mengatakan itu dan itu tidak benar. Saksi yang lain juga mengatakan mau jatuh kemudian ditangkap," papar Darius.

Kasus yang terjadi di Menwa UNS ini membuat Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau yang sering disebut Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi. Dalam rekomendasinya, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar (Dillatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ujar Sunny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler