Ombudsman akan Panggil Kementerian ESDM Soal Tambang Bodong
Banyak tambang bodong diduga mendapat legalitas melalui putusan pengadilan negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman akan memanggil Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung guna menjelaskan mengenai maraknya surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bodong. IUP ini diduga memakai modus legalitas melalui putusan pengadilan negeri.
"Kami akan lakukan evaluasi dan monitoring. Kita akan panggil pihak Kementerian ESDM dan Kejaksaan," kata Komisioner Ombudsman, Hery Susanto saat menghadiri diskusi pada Ahad (21/11).
Kasus izin tambang bodong mencuat setelah diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pangeran menyebut setidaknya di Kalimantan Selatan ditemukan dugaan 20 IUP bodong dengan modus legalitas lewat Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dua IUP di antaranya PT Damai Mitra Cendana dan PT Das Profico. Saat ini, kedua perusahaan tersebut diakui oleh Kementerian ESDM dan diregister dalam sistem data perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia (MODI).
"Kami menyayangkan sikap ESDM yang merasa bangga dengan keberhasilan MODI lewat legal opinion," ujar Hery.
Selain Damai Mitra dan Das Profico, izin lain dari 20 IUP diduga bodong tersebut yaitu milik PT Setiadi Perdana Putra, yang konsesinya menindih PT Anzawara Satria. Namun kasusnya dapat diselesaikan oleh Anzawara melalui jalur hukum dan administrasi.
Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal Anzawara, Emma Rivilla mengonfirmasi area konsesi perusahaannya sempat diserobot oleh Setiadi Perdana. Aksi penyerobotan dilakukan dengan memalsukan surat izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, lalu dilegalkan oleh pengadilan negeri.
"Kita sudah dapat penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum di Tanah Bumbu. Jelas (Setiadi Perdana) dibilang IUP bodong, tidak punya amdal masuk kawasan Anzawara," ujar Emma.