Abaikan PBB, Israel akan Bangun Permukiman di Dekat Ramallah

Palestina meminta AS turun tangan untuk menghentikan rencana Israel bangun permukiman

Republika
Permukiman ilegal Israel
Rep: Rizky Jaramaya Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM --  Israel pada Rabu (24/11) memberikan persetujuan awal untuk membangun ribuan pemukiman bagi pemukim Yahudi di wilayah batas-batas kota di sekitar Yerusalem. Israel mengabaikan desakan internasional, termasuk PBB, untuk menghentikan pembangunan permukiman.

Wakil Wali Kota Yerusalem, Arieh King, mengatakan, rencananya Israel akan membangun 3.000 rumah. Pembangunan ini untuk menambah rencana 6000 permukiman baru. Namun rencana tersebut masih membutuhkan persetujuan lebih lanjut.

Pembangunan permukiman pemukim Yahudi akan dilakukan di atas tanah yang terletak di perbatasan Tepi Barat, dekat kota pusat Palestina, Ramallah. Pemerintah kota Yerusalem menggambarkan permukiman itu sebagai lingkungan timur baru di situs yang pernah menjadi bandara, atau dikenal oleh orang Israel sebagai Atarot.

Namun sebaliknya bagi Palestina, pembangunan ini hanyalah strategi Israel untuk mengusai tanah mereka.  Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam rencana pembangunan tersebut. “Rencana pemukiman ini bertujuan untuk mengakhiri pemisahan Yerusalem dari daerah terpencil kami di Palestina, dalam upaya untuk menjadikan wilayah Yahudi dan mencaploknya,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan, dilansir Alarabiya, Kamis (25/11).

Baca Juga



Palestina mendesak AS dan negara lain untuk campur tangan dalam menghentikan proyek dan rencana kolonial ini. Kedutaan Besar AS di Yerusalem belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Palestina menginginkan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai bagian dari wilayah mereka untuk membentuk sebuah negara, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Sementara Israel memandang seluruh kota sebagai ibu kota yang tak terpisahkan.

Belum lama ini otoritas Israel menyetujui rencana untuk membangun lebih dari 1.700 unit rumah baru di pemukiman ilegal Givat Hamatos dan Pisgat Zeev.

Israel juga berencana membangun 9.000 unit rumah baru di Atarot, dan sekitar lebih dari 3.400 unit di daerah E1 di timur Yerusalem. Selain itu, Israel berencana membangun sekitar 3.000 unit rumah di sejumlah pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Sebuah laporan menunjukkan bahwa, pemerintah Israel berencana untuk melegalkan beberapa pemukiman ilegal secara surut. Para ahli PBB mengatakan, hampir 700 ribu pemukim Yahudi tinggal di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

PBB kecam Israel

Pakar hak asasi manusia PBB pada Rabu (3/11), mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit permukiman ilegal bagi pemukim Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, Michael Lynk dan pelapor tentang perumahan yang layak, Balakrishnan Rajagopal, mengatakan, permukiman Israel adalah mesin dalam wilayah pendudukan.

“Pemukiman Israel adalah mesin pendudukan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina, termasuk perampasan tanah, pengasingan sumber daya, pembatasan ketat pada kebebasan bergerak, meningkatnya kekerasan pemukim, dan diskriminasi ras dan etnis," kata para ahli PBB, dilansir Anadolu Agency.

Menurut para ahli PBB, pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh Israel adalah memutuskan hubungan antara penduduk asli dan wilayahnya. Termasuk penolakan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan inti dari hukum hak asasi manusia modern. Para ahli PBB tersebut, mengapresiasi kritik yang dilontarkan para aktor terkemuka di komunitas internasional dalam beberapa pekan terakhir, termasuk oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

"Namun, kritik tanpa konsekuensi tidak berarti apa-apa dalam situasi seperti ini.  Israel telah membayar biaya yang sangat kecil selama lima dekade terakhir untuk membangun 300 pemukiman dan menentang hukum internasional,” ujar kedua pelapor khusus PBB tersebut.

Para ahli PBB itu mengatakan, pemukiman Israel adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional. Kedua pelapor khusus tersebut, berulang kali menuntut agar Israel menghentikan perluasan pemukiman dan menghapus pemukimannya.

Para pelapor khusus PBB itu mengatakan, tujuan Israel membangun pemukiman di wilayah pendudukan merupakan penciptaan fakta demografis di lapangan untuk memperkuat kehadiran permanen, konsolidasi kontrol politik asing dan klaim kedaulatan yang melanggar hukum. Tindakan Israel tersebut telah menginjak-injak prinsip dasar kemanusiaan dan hukum hak asasi manusia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler