Cegah Infeksi Omicron, Perlukah Vaksin Dosis Ketiga?

Vaksinasi bukan satu-satunya solusi pencegahan infeksi varian omicron.

Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan vaksin bukan satu-satunya solusi pencegahan penularan varian omicron.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan vaksinasi dosis ketiga untuk menangkal varian omicron dari SARS-CoV-2 masih dipertimbangkan. Menurutnya, yang menjadi hal utama saat ini adalah masyarakat harus melengkapi vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Baca Juga


"Dosis satu dan dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosis ketiga. Tapi kalau imunitasnya sudah menurun, baru kita ke dosis tiga. Pastikan dulu dosis satu dan dua sudah terpenuhi," kata Wiku saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/11) malam.

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa vaksinasi bukan satu-satunya solusi pencegahan penularan varian baru virus penyebab Covid-19 di Indonesia. Ada tiga cara mencegah penularan secara kolektif, yaitu protokol kesehatan yang ketat dan dispilin; 3T yang meliputi testing (pengujian), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan); dan juga vaksinasi.

"Vaksinasi bukan satu-satunya (upaya), namun kita harus pastikan vaksinasi dilakukan dengan baik dan benar," ujarnya.

Bicara soal vaksinasi, Wiku mengatakan pemerintah pusat selalu melihat capaian vaksinasi dari tiap daerah. Ia menyebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kemampuan tiap daerah bisa dipompa untuk bisa segera menyelesaikan target vaksinasinya.

"Kita juga mengajak TNI dan Polri untuk memastikan target vaksinasi di daerah bisa tercapai, termasuk juga di titik-titik terluar, karena masalahnya ada beberapa seperti logistik untuk sampai ke sana, vaksinatornya, dan masyarakatnya," kata Wiku.

Indonesia tercatat sebagai negara tren kasus turun selama 130 hari sebesar 99,03 persen dari puncak. Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan strategi kebijakan berlapis, yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus, menurut Wiku, pada Senin (29/11).

Tak hanya itu, pemerintah telah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sejumlah negara. Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Gejala Ringan tak Lazim Pasien Omicron - (Infografis Republika.co.id)

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler