3 Proyek Sekularisasi, Ada Peminggiran Nilai Agama?
Sekularisasi mempunyai tiga agenda besar salah satunya peminggiran norma
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Secara bahasa istilah sekularisme dan sekularisasi berasal dari bahasa latin saeculum yang berarti sekarang atau sesuatu yang besifat duniawi.
Secara umum, secularism didefenisikan sebagai pernyataan bahwa praktik atau lembaga pemerintah harus ada secara terpisah dari agama atau kepercayaan agama.
Dosen Filsafat Agama Universitas Indonesia (UI), Dr Naupal, menjelaskan istilah secularism pertama kali diperkenalkan penulis Inggris George Holyoake pada 1846, yang menyatakan bahwa sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama wahyu atau supranatural.
“Di sini sekularisme didefinisikan sebagai sebuah ideologi atau sebagai pandangan dunia atau sebagai paham yang berusaha untuk mengurangi peran agama sedapat mungkin dalam seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sistem pendidikan dan sistem moral,” ujar Naupal, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Republika.
Menurut dia, sekularisme awalnya lahir dalam dunia modern yang berusaha memisahkan antara ruang publik (negara) dengan ruang privat (agama). Bahkan, ada kecenderungan memusuhi agama, seperti yang terjadi di Eropa awal abad ke-17.
Dia menuturkan, sifat dasar sekularisme awalnya memusuhi dan membangkang terhadap nilai-nilai absolutisme agama, seperti yang terjadi di Eropa pada abad awal abad modern dan juga menimpa Turki Modern.
Menurut dia, sekularisme yang diterapkan di Turki menjadi pengalaman pahit bagi sejarah Islam, karena Islam menjadi dimarginalkan dan bahkan dibatasi ruang geraknya. Pengalaman pahit ini akhirnya membuat sekularisme dipahami sebagai sesuatu yang menyakitkan bagi dunia Islam.
Dalam perkembangan berikutnya di dunia Barat, ketika HAM menjamin kebebasan agama dan kebebasan menjalankan ajaran agama, pemisahan antara hal-hal yang menyangkut agama dan non agama tidak lagi dipahami sebagai marginalisasi terhadap agama, tapi memberi ruang bebas agama tanpa dicampuri oleh otoritas negara.
“Di sisi lain, sekularisme juga telah memberikan ruang urusan keduniaan memperoleh kemerdekaan dari pengaruh institusi agama, dan puncaknya di mana gereja tidak berhak ikut campur tangan dalam bidang politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan,” kata alumnus S1 Sastra Arab Universitas Indonesia ini.
Hakikatnya, menurut dia, sekularisme mencita-citakan tiga proyek besar seperti yang dikatakan Harvey Cox. Proyek pertama adalah pembebasan alam dari ilusi.
Maksud sekularisme jenis ini adalah pembebasan alam dari pengaruh ilahi yang mencakup kepercayaan animistis, dewa-dewa, dan sifat magis dari alam.
Sekularisme jenis pertama ini telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam bidang IP dan teknologi di dunia Barat.
Proyek kedua adalah desakralisasi politik. Proyek sekularisme ini telah berhasil menghapus legitimasi kekuasaan dan wewenang politik dari agama dan telah berhasil menjadikan negara Barat menjadi negara yang liberal dan demokratis.
Sedangkan proyek ketiga adalah pembangkangan terhadap nilai-nilai moral yang berasal dari agama yang sebelumnya dianggap sakral menjadi sesuatu yang bersifat relatif dan dapat berubah sejalan dengan perkembangan alamiah manusia.
“Proyek sekularisme ini telah melahirkan nihilsme moral, artinya tidak ada moral yang absolut, semuanya adalah kosong dan bisa diisi diisi oleh kesepakatan bersama berdasarkan perkembangan alamiah manusia, di sinilah misalnya LGBT di Barat kemudian dianggap sebagai sikap yang normal-normal saja, sebagai preferensi subyektif seseorang atas pilihan orientasi seksual,” jelas Naupal mengutip Harvey Cox.