Berkas Penyidikan Teddy Tjokro Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Tim penyidik berhasil menyita aset milik Teddy Tjokro senilai Rp 1 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas penyidikan dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) atas tersangka Teddy Tjokrosaputro rampung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, hasil penyidikan tersangka baru terkait kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) itu, sudah dilimpahkan ke tim jaksa peneliti pada divisi penuntutan untuk diteliti, sebelum dinyatakan lengkap.
Kata Supardi, pelimpahan tersebut, sudah ia lakukan pada Rabu (1/12). “Untuk tersangka TT (Teddy Tjokro) sudah tahap satu (pelimpahan) kemarin (1/12),” kata Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Kamis (2/12).
Supardi mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilimpahkan, juga menyertakan bukti-bukti, termasuk hasil penelusuran, dan aset-aset sitaan. Kata Supardi, terhadap tersangka Teddy Tjokro, tim penyidik berhasil memblokir, dan menyita aset senilai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dari tersangka TT itu, yang sementara ini sudah tahap satu, aset-aset yang disita itu lebih dari satu triliun,” ujar Supardi.
Terkait sitaan tersebut, dalam perkara ASABRI, tim penyidiknya sudah melakukan pengamanan aset-aset keseluruhan dari semua tersangka ASABRI, setotal Rp 16,8 triliun. Aset-aset sitaan tersebut, akan menjadi pengganti kerugian negara. Akan tetapi, aset-aset sitaan sementara itu, belum sebanding dengan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun.
“Untuk sisanya, kita masih cari aset-aset tersangka ini. Kita kerja maksimal untuk pengganti kerugian negara,” ujar Supardi.
Dalam penyidikan kasus korupsi, dan TPPU di ASABRI, nama Teddy Tjokro adalah tersangka baru. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sebanyak sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi, perusahaan-perusahaan manajer investasi (MI). Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka lagi.
Sehingga dalam kasus tersebut, sementara ini, total ada 23 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan sisanya tersangka perusahaan manajer investasi (MI). Satu tersangka dinyatakan meningga dunia.
Delapan tersangka perorangan, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Delapan tersangka tersebut, adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Selain itu, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, meninggal dunia sebelum disidang. Tersangka perorangan tambahan baru-baru ini, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Betty, dan Rennier Abdul Rachman Latief.
Adapun tersangka korporasi, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management), dan PT VAM (Victoria Asset Management). Lima tersangka korporasi lainnya, PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).