Polrestro Jakbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja Kering
Sembilan pelaku akan mengedarkan ganja 543 kilogram di Jabodetabek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) kembali mengagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini, polisi menyita ganja seberat 543 kilogram sebagai barang bukti dan menciduk sembilan orang yang siap mengedarkan ganja asal Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Kita berhasil mengamankan secara keseluruhan sebanyak 20 karung yang berisi 534 kilogram (setengah ton) ganja kering siap edar," ujar Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/12) malam WIB. Hanya saja, ia tidak memerinci lokasi penangkapan para tersangka.
Ady menjelaskan, sembilan orang yang ditangkap jajarannya berinisial SD (45 tahun), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), K (51). Para tersangka merupakan jaringan narkoba Pulau Jawa dan Sumatra. Dari hasil pemeriksaan sementara itu rencananya ganja kering itu bakal diedarkan di sekitar Pulau Jawa dan Sumatra, khususnya di Jabodetabek.
"Ini dimungkinkan sangat besar untuk pasokan tahun baru jadi kemungkinan akan ada permintaan terkait mungkin perayaan natal dan tahun baru," ucap Ady.
Menurut Ady, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama kurungan 20 tahun.