PPP: Herry Wirawan Sangat tidak Manusiawi

Tindakan Herry Wirawan memperkosa anak didiknya mencemarkan nama baik pesantren

istimewa
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menegaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 anak didiknya sangatlah tidak manusiawi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menegaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 anak didiknya sangatlah tidak manusiawi. Apalagi jika ia mengatasnamakan diri sebagai salah satu pengajar di pondok pesantren.

"Sangatlah tidak manusiawi dan menodai, mencemarkan nama baik pesantren. Padahal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa," ujar Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Ia menegaskan, pemerkosaan yang dilakukan Herry merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya. Bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum. "Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal," ujar Baidowi.

PPP, kata Baidowi, mendukung sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang langsung mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan. Serta memasukkan namanya dalam daftar hitam tokoh yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun.

Menurutnya, negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Terbaru juga ada Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"PPP mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan di salah satu pesantren di Kota Bandung mendapatkan perlindungan dan pendampingan. DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar bersama Polda Jabar dan LPSK RI sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Yakni, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga, sampai pelaksanaan reintegrasi.

Selain itu, DP3AKB bersama Polda Jabar dan LPSK RI pun berkomitmen untuk menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Harapannya, hak-hak korban, baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikan, dapat terpenuhi.

"Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (9/12).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler