Ridwan Kamil Desak DPR Sahkan RUU PKS
Ridwan Kamil menilai, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual dengan maraknya kasus pelecehan seksual di masyarakat. Dia pun menilai, keberadaan pasal-pasal pada KUHPidana tidak membuat efek jera para pelaku.
"Nggak hanya Jawa Barat (kasus) lihat gak postingan saya di Cilacap di Jawa Timur, masih berlangsung dimana mana. Jadi ada fenomena harus disikapi dan salah satunya adalah RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual harus segera diketok palu di DPR," ujarnya disela-sela berkunjung ke Balai Kota Bandung, Senin (13/12).
Dia menilai, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera sedangkan dengan undang-undang akan lebih fokus. "Pasal-pasal KUHPidana gak bikin jera maksud saya pada undang undang lebih fokus," katanya.
Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sebagian santriwati yang menjadi korban HW saat ini sudah kembali sekolah di sekolah Muhammadiyah sejak Mei lalu. Sedangkan, proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan empat kali persidangan.
"Semua santri ada yang sudah disekolahkan sebagian ke Muhammadiyah, jadi sudah dilaksanakan dari bulan Mei. Kalau aspek hukum sudah sidang 4 kali saya hanya berharap dihukum seberat beratnya dan dengan pasal sebanyak-sebanyaknya," katanya.
Terkait dengan adanya kesalahan tafsir masyarakat tentang pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, ia sudah memberikan penjelasan dan mempersilakan masyarakat menilai sendiri.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika terdapat unsur politik terkait itu. "Harus diingat juga media yang namanya izin pesantren, pengawasan pesantren dan penutupan pesantren kewenangan kementerian agama. Pertanyaan itu harusnya tanyakan ke sana. Kalau sudah terjadi kriminalitas menjadi domain kami juga," katanya.
Emil pun sudah menjelaskan di media sosial terkait kewenangan merilis berita pelecehan seksual termasuk menjawab yang dipertanyakan Denny Siregar. Dia mengatakan, kewenangan merilis berita hukum acara pidana anak berada di kepolisian.
"Kan sudah saya jawab di poin ke empat bahwa di poin hukum acara pidana anak kewenangan merilis berita ada di kepolisian," katanya.
Dia mencontohkan, kasus Reynhard Sinaga di Inggirs yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Dia menilai, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban.
"Ingat nggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris, kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Apakah media tahu diawal-awal, kalau pelecehan seksual melibatkan korban. Korban yang harus dipanggil jadi saksi nanti difoto atau dibocorkan namanya," ungkapnya.
Dia mengatakan, beberapa santriwati yang menjadi korban saat ini mulai resah. "Sekarang ada beberapa anak jadi resah lagi kalau nanya ke saya salah alamat kewenangan rilis berita itu adanya di polisi," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melakukan klarifikasi di media sosial terkait pertanyaan warganet yang menanyakan kasus pelecehan tersebut sudah diketahui bulan Mei, namun tidak dilaporkan polisi. Dia menegaskan, pasca-mengetahui laporan pelecehan seksual langsung melaporkan ke polisi dan ditindak. Saat ini, proses persidangan sudah berjalan beberapa kali.