Pemerintah Berencana Gunakan Dana Sawit untuk Subsidi Minyak Goreng
Pemerintah telah menggelontorkan 11 juta liter minyak goreng berharga khusus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk mensubsidi harga minyak goreng yang saat ini tengah melonjak. Kebijakan itu rencananya ditujukan untuk keperluan stabilisasi harga tahun depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan, penggunaan dana BPDP KS untuk stabilisasi harga minyak goreng masih belum diputuskan oleh pemerintah.
"Belum (diputuskan) dan masih akan dibahas," kata Oke kepada Republika.co.id, Selasa (14/12).
Oke mengatakan, rencana kebijakan tersebut harus disepakati dan mendapatkan persetujuan melalui rapat koordinasi terbatas level Kementerian Koordinator Perekonomian.
Diketahui, total dana yang dimiliki oleh BPDPKS saat ini mencapai Rp 14 triliun. Itu diperoleh dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar sawit yang nominalnya saat ini lebih dari 350 dolar AS per ton.
Saat ini langkah stabilisasi harga minyak goreng yang telah ditempuh dengan penyediaan 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp 14 ribu per liter di toko ritel modern.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI), Sahat Sinaga, menilai, langkah itu bisa menjadi solusi pemerintah untuk dapat menurunkan harga jual minyak goreng saat ini.
Hanya saja, ia menekankan, kontrol pengawasan pemerintah dalam distribusi minyak goreng subsidi dari perkebunan hingga ke agen di tingkat hilir itu akan sulit karena jumlahnya yang sangat banyak.
"Tapi saya kira itu perlu dicoba dan dijajaki dulu sambil berjalan kita baru tahu masalahnya di mana," kata Sahat saat dihubungi Republika.co.id.
Saat ini Sahat menuturkan, rata-rata harga minyak sawit mentah (CPO) untuk bahan baku minyak goreng di tingkat produsen berkisar Rp 14.300 per liter, adapun harga dari kebun sekitar Rp 12.300 per liter.
Menurut Sahat, subsidi yang diperlukan di tingkat produsen setidaknya sebesar Rp 2.000 per liter agar harga yang diterima produsen sama seperti harga minyak sawit dari kebun.
Ia pun menyarankan agar pemerintah dapat memilih 10 hingga 15 perusahaan produsen minyak goreng di daerah Jawa yang akan menjalankan program subsidi tersebut. Sebab, saat ini keluhan akan mahalnya harga minyak goreng terutama dirasakan oleh masyarakat wilayah Jawa.
"Nanti oleh BPDP KS dan Kemendag akan mengontrol. Kemudian nanti bisa kembangkan dengan lebih luas," kata dia.