Pemprov DKI Larang Kembang Api dan Petasan pada Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI larang warga menyalakan kembang api pada Natal dan Tahun Baru.

Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan warga dilarang menyalakan kembang api dan petasan pada natal dan tahun baru. (foto: ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga


"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12).

Riza Patria, meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu. "Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19. "Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler