Temuan Fakta Herry Wirawan Selewengkan Bansos Santriwati dan Dugaan Persekongkolan

Sidang ungkap terdakwa kasus perkosaan Herry Wirawan juga selewengkan bansos santri.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Antara

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk dari fakta persidangan tentang adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan santriwati. Hal itu diketahui seusai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Herry atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh Herry. Sehingga, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry.

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sedangkan, terdakwa Herry Wirawan mengikuti sidang secara daring. Herry sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Sebelumnya, Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Ihwal tuntutan untuk Herry Wirawan, Asep mengatakan, tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul.

Baca Juga



"Nanti kita lihat (hukuman mati), saya nggak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa," ujarnya.

Termasuk tuntutan yang diinginkan keluarga korban diantaranya hukuman kebiri. "Nanti kita lihat," katanya. Pihaknya saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Herry Wirawan.

Untuk sementara, kata Asep, kesaksian para saksi mendukung dan membuktikan terjadi tindak pidana pelecehan seksual.

"Dari keterangan (saksi) tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," katanya.

Total saksi anak yang telah diperiksa sebanyak 18 orang. Mereka adalah saksi yang melihat, mengalami langsung dan saksi pendukung yang mendapat cerita atau kejadian tersebut.

"Sekarang kurang lebih 18 saksi anak. Mereka yang pertama klaster mengalami langsung, melihat langsung, mendengar peristiwa itu dan ada pendukung yang hanya mendapat cerita atau mengetahui kejadian kejadian atau fakta perbuatan dalam proses pengelolaan dan pembelajaran," katanya.


In Picture: Lanjutan Sidang Asusila Santri Anak di PN Bandung

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Kuasa hukum dari 11 korban Herry Wirawan, Yudi Kurnia menduga terdapat sindikat dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan sosok istri pelaku yang diduga mengetahui perilaku dari suaminya itu.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang  menginformasikan bahwa disitu ada sekolah gratis. Nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Setelah para korban berada di boarding school dan hamil, ia menduga istri pelaku mengetahui hal tersebut. Namun, Yudi mempertanyakan, mengapa sang istri tidak melaporkan hal itu ke polisi.

"Setelah dia di pesantren atau boarding school dan dia hamil, nah istri pelaku ini kan tahu kenapa tidak melaporkan tidak memberi tahu kepada orang tua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa," katanya.

Yudi melanjutkan apabila istri pelaku tidak curiga berarti terdapat orang lain yang harus dilaporkan juga. Sebab, istri pelaku merupakan penanggung jawab dan pengasuh para korban.

"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikit pun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak gak bisa dibiarkan," katanya.

Namun, kata Yudi, permasalahan tersebut tidak muncul di penyidikan. Ia menilai hal tersebut merupakan pembiaran.

"Ya itu kenapa (istri Herry) nggak lapor, jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan, yang luput dari berita acara tidak ada seolah-olah ini pemeriksaaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana memastikan akan memanggil istri Herry Wirawan. Persidangan kasus tersebut pun akan digelar secara maraton demi efektivitas dan efisiensi.

"Iya (istri pelaku diperiksa) sesuai berkas perkara pada kami tentu akan dipanggil dan dijadikan persidangan," ujarnya seusai mengikuti persidangan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (21/12).

Demi efektivitas dan efisiensi, ia mengatakan persidangan akan dilakukan per klaster agar tidak memakan waktu yang lama dan menanyakan hal yang sama dan berulang.

"Setelah Kamis ini kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejati Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, Herry terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah Herry lakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan. "Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata dia.

 

Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler