KPK Beberkan Ulah Bupati Kuansing, Ini Katanya 

Tersangka diduga sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penangkapan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP), dilakukan sesuai prosedur. Bupati Kuansing itu sempat berupaya melakukan diri saat akan ditangkap tangan oleh KPK.


"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).

Gugatan praperadilan diajukan tersangka Andi Putra pada Rabu (10/11) lalu dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Dalam isi petitum, pemohon menilai, bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap dirinya telah melanggar hukum.

Terkait hal itu, Ali menegaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dan upaya paksa penahanan tersangka Andi Putra oleh tim KPK lantaran yang bersangkutan diyakini berusaha melarikan diri. Dia mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.

Dia mengungkapkan, hal itu dilakukan Andi ketika tersangka lain dalam perkara ini yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah diamankan terlebih dulu oleh tim KPK. Sudarso merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Dikatakan Ali, tersangka Andi Putra juga mengetahui bahwa dirinya saat itu tengah diikuti oleh tim KPK. 

Menurutnya, tersangka kemudian sengaja menonaktifkan handphone dan hanya berkomunikasi melalui ajudannya. "Tersangka juga diduga membeli ponsel baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi Putra bersama Sudarso sebagai tersangka suap perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu.

Andi Putra menyampaikan, bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler