Polisi India Selidiki Ujaran Kebencian Anti-Muslim Pemimpin Hindu India
Kejahatan kebencian terhadap Muslim dan Kristen meningkat di India.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Polisi yang berada di India utara pada Jumat (24/12) sedang menyelidiki sebuah acara yang melibatkan para pemimpin agama Hindu menyerukan pembunuhan massal terhadap Muslim. Video pertemuan keagamaan di kota utara Haridwar, Uttarakhand itu menjadi viral awal pekan ini.
“Kami telah mencatat video yang menjadi viral dan menyebarkan kebencian melalui pidato provokatif terhadap agama tertentu. Kami juga telah meminta platform media sosial memblokir video tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Uttarakhand Ashok Kumar.
Salah satu pembicara pada acara tersebut meminta banyak orang bersiap mati atau membunuh. “Seperti Myanmar, polisi, politikus, tentara, dan setiap umat Hindu di India harus mengambil senjata dan melakukan pembersihan ini. Tidak ada pilihan lain yang tersisa,” kata pria yang tidak diketahui identitasnya itu.
Sementara utusan lain mengatakan umat Hindu tidak perlu khawatir dipenjara karena membunuh Muslim. “Bahkan jika hanya 100 dari kita menjadi tentara dan membunuh dua juta dari mereka, kita akan menang,” ujar wanita itu.
Video memicu kemarahan meluas
Dilansir DW, Ahad (26/12), anggota parlemen Muslim Asaduddin Owaisi menanggapi seruan pembantaian umat Islam. “Ini adalah kasus hasutan yang jelas untuk genosida,” kata Owaisi dalam cicitannya.
Di sisi lain, kejahatan kebencian terhadap Muslim dan Kristen telah meningkat sejak Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada 2014. Setidaknya satu anggota BJP menghadiri pertemuan di Haridwar. Namun, baik partai maupun pemerintah belum mengomentari acara tersebut.
Saat ini, investigasi kriminal karena menghasut kebencian sedang berlangsung. Meskipun tidak ada penangkapan, tetapi polisi bersumpah tindakan tegas akan diambil terhadap yang bersalah.
Kasus tersebut telah didaftarkan di bawah bagian hukum India yang melarang mempromosikan permusuhan di antara kelompok-kelompok yang berbeda atas dasar agama. Jika terbukti bersalah, seorang terdakwa dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.