AS Cabut Larangan Perjalanan dari 8 Negara Afrika Selatan

AS masih menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

AP Photo/Rick Bowmer
Penumpang menunggu keberangkatan di Salt Lake City International Airport, Amerika Serikat, Jumat (24/12). Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mencabut larangan perjalanan dari delapan negara Afrika bagian selatan, Selasa (28/12).
Rep: Kamran Dikarma Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mencabut larangan perjalanan dari delapan negara Afrika bagian selatan, Selasa (28/12). Sebelumnya larangan itu diterapkan merespons penemuan dan penyebaran Covid-19 varian Omicron di kawasan tersebut.

Baca Juga


“Setelah mempelajari lebih lanjut tentang varian Omicron dalam beberapa pekan terakhir, CDC (Centers for Disease Control and Prevention) sekarang merekomendasikan untuk mencabut pembatasan perjalanan yang diberlakukan dalam Proclamation 10315," kata Biden dalam proklamasi terbarunya, dikutip laman CGTN.

Proclamation 10315 diterbitkan pada 29 November lalu. Isinya melarang pelancong asing masuk ke AS jika mereka berada di Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Namibia, Lesotho, Eswatini, Mozambik, dan Malawi dalam 14 hari terakhir. “Mengingat keadaan yang berubah ini, dan berdasarkan rekomendasi dari CDC, saya telah memutuskan bahwa adalah kepentingan AS untuk mencabut Proclamation 10315. Pembatasan perjalanan yang diberlakukan oleh proklamasi itu tidak lagi diperlukan untuk melindungi kesehatan publik," kata Biden.

Sejauh ini AS masih menjadi negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Negeri Paman Sam telah mencatatkan 52,8 juta kasus dengan korban meninggal mencapai 817 ribu jiwa.

Amerika Serikat termasuk di antara negara-negara di seluruh dunia yang segera menangguhkan perjalanan dari Afrika selatan karena berita tentang varian baru omicron. Pembatasan tersebut tidak berlaku untuk warga AS dan penduduk tetap yang sah. Sebagian besar warga negara non-AS yang telah berada di negara-negara tersebut dalam 14 hari sebelumnya tidak akan diizinkan masuk ke Amerika Serikat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler