Panglima TNI: Tiga Anggota TNI Kasus Nagreg Sudah Jadi Tersangka
Hasil pemeriksaan, Kolonel P menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka sejak Rabu (29/12) kemarin.
Panglima TNI mengatakan, ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). "Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12).
Panglima menjelaskan, dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan. "Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.
Karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg. Jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Pekan depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Andika mengatakan, motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman.
Akan tetapi, melihat dari tindakan yang telah dilakukan, dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata panglima TNI.
Baca juga: Kanker Ovarium Kemungkinan Besar Bisa Dideteksi Lebih Awal