Revisi UU ITE Berpotensi Berisi Pasal Karet

Potensi pasal karet terdapat dari penambahan pasal 45C di revisi UU ITE.

Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Rep: Amri Amrullah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selalu memunculkan polemik di masyarakat, kembali berpotensi memunculkan bahaya baru dengan munculnya pasal tambahan di UU ITE. Direktur Eksekutif Policy and Regulatory Institute (PRI) Arisakti Prihatwono menilai, ada bahaya baru dari pasal anyar hasil revisi UU ITE.

Bahaya itu datang dari munculnya pasal baru, yakni pasal 45C yang mengatur sanksi pidana untuk orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran. "Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet baru untuk aksi-aksi pemidanaan," katanya, dalam keterangan pers, Senin (3/1).

Arisakti membeberkan, pasal 45C draf revisi UU ITE yang disusun Tim Kajian Revisi UU ITE terdiri dari dua ayat. Pertama, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan patut disangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Munculnya Pasal 45C bertentangan dengan semangat revisi UU ITE untuk menghindari ketentuan yang multitafsir dan pasal karet yang bisa digunakan secara serampangan sebagai dasar pemidanaan. Pasal baru tersebut justru bisa menjadi ketentuan karet baru yang kembali bisa digunakan secara sewenang-wenang sebagai basis pemidanaan kepada seseorang atau suatu kelompok.

"Cukup atas dasar persangkaan bahwa informasi yang disebarkan seseorang atau suatu kelompok dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, seseorang bisa dipidana," katanya. "Ini jelas akan menjadi pasal favorit baru, terutama bagi negara, termasuk untuk membungkam kritik".

Revisi UU ITE akan fokus pada empat pasal, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36 yang kontroversial karena sering dijadikan dasar dakwaan pidana dalam berbagai kasus. Hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut adalah ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, perjudian, kesusilaan, fitnah, pencemaran nama baik dan hinaan.

Sejak berlakunya UU ITE pada 2008, jumlah korban akibat pengaduan/pelaporan terkait jeratan pidana UU ITE terus bertambah. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, ada ratusan kasus pidana yang menggunakan jeratan UU ITE. Ada yang telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, lalu ada kasus yang tidak jelas statusnya di kepolisian alias menggantung, hingga berakhir damai.

Menurut Arisakti, kasus-kasus pemidanaan yang selama ini terjadi adalah pelaporan oleh seseorang kepada orang lain dengan pasal-pasal ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, fitnah, pencemaran nama baik dan hinaan dalam UU ITE. Jika Pasal 45C tentang keonaran jadi diberlakukan, maka potensi pemidanaan di masa depan kemungkinan besar akan dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negara dan berpotensi menjadi sarana pembungkaman kritik.

Ia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana penerapan pasal keonaran tersebut dan meminta kelompok masyarakat sipil untuk memantau betul proses revisi UU ITE di DPR. Karena, meski berpotensi menghilangkan masalah lama, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler