Puan Janji Tetapkan RUU TPKS Sebagai Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmennya bersama pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Komitmen tersebut sekaligus sambutan baik terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses," ujar Puan lewat keterangan resminya, Rabu (5/1).
DPR bersama pemerintah akan mempercepat pengesahan RUU TPKS di masa sidang berikutnya. Ia mengaku sudah berkali-kali menyatakan bahwa DPR siap bekerja cepat agar regulasi tersebut segera disahkan.
"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," ujar Puan.
Ia mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS menjadi semangat hadirnya regulasi untuk korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
"Adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak," ujar Puan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa (4/1).
Bintang menyampaikan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Tujuannya agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.