Eks Tim Mawar Kini Promosi Jabat Panglima Kodam Jaya
Untung Budiharto menggantikan Mayjen Mulyo Aji sebagai Pangdam Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto mendapat promosi sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji, sebagaimana salinan keputusan yang didapat Republika di Jakarta pada Kamis (6/1). Untung memulai karier di Korps Komando Pasukan Khusus (Kopassus) usai lulus dari Akademi Militer (Akmil) 1988.
Untung termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Mayjen Prabowo Subianto yang sekarang menjadi Menteri Pertahanan (Menhan). Tugas Tim Mawar adalah menculik para aktivis pada 1998 yang dianggap mengacau keamanan dalam negeri. Di antara korban penculikan adalah Andi Arief, Desmond Junaidi Mahesa, dan Pius Lustrilanang.
Baik Desmond maupun Pius malah bergabung dengan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo. Jika Desmond menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR maka Pius sekarang sudah menjabat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karier Untung yang satu angkatan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, terbilang moncer. Dia meraih bintang dua saat menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI pada 2021.
Adapun kala berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu, Untung menyandang setidaknya empat jabatan. Dua jabatan di lingkungan TNI AD dan sisanya penugasan di luar struktur TNI. Di antaranya, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
Tidak salah, Andika menunjuk Untung untuk mengisi jabatan Pangdam paling bergengsi. "Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia," begitu bunyi salinan keputusan Andika soal pergantian Pangdam Jaya yang diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah ditetapkan di Jakarta pada 4 April 2022.
Keputusan yang diambil Andika tersebut juga merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 3/TPA Tahun 2022 tanggal 3 Januari tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenko Polhukam.