Gratifikasi Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Lokasi
KPK amankan sejumlah dokumen terkait kasus gratifikasi Wali Kota Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen beserta alat elektronik dari penggeledahan di tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai salah satu tersangka.
"Pada hari Jumat (7/1/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah, yaitu Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/1/2021).
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan delapan tersangka lainnya itu, Ali mengatakan bahwa bukti tersebut terdiri atas dokumen proyek-proyek di Kota Bekasi, dokumen administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan alat elektronik yang berkaitan kuat dengan kasus tersebut. Sejumlah tempat dari tiga lokasi yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Wali Kota Bekasi, Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
"Berikutnya bukti-bukti ini akan segera analisis mendalam untuk menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih akan melanjutkan penyidikan perkara dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka. Sebelumnya, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M.Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.Adapun pemberi suap adalah Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), danMakhfud Saifudin (MS). Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus itu pun, kata Ali, akan diinformasikan oleh KPK.