Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencurian Libatkan Anak Usia 17 Tahun
Korban Daryanto mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah.
"Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40 tahun) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/1).
Menurut Berry, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar," katanya.
Saat pemeriksaan, menurut Berry, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban. Menurut dia, barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel.
"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," kata Berry.
Terkait kasus tersebut, kata Berry, penyidik telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Menurut dia, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Berry.