Dua Tahun Harun Masiku Buron, Saatnya Dewas Audit Kinerja KPK

ICW menilai KPK memang enggan menangkap Harun Masiku.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (29/12). KPK hingga kini belum bisa menangkap buron Harun Masiku.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mabruroh

Tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku setelah dua tahun buron memunculkan desakan agar kinerja KPK diaudit oleh Dewan Pengawas (Dewas). Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Dewas KPK menggelar audit secara menyeluruh.

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga



Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan bahwa Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia lagi.

Dia melanjutkan, Dewas bisa meminta keterangan guna mengurai sengkarut pencarian mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Dia mengatakan, para pihak tersebut yakni Komisioner KPK serta Deputi Penindakan KPK.

Begitu juga dengan para mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kurnia menilai, tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK.

Lebih lanjut, ICW menduga menduga sumber permasalahan Harun berada pada level komisioner KPK. Dugaan itu berangkat dari komisioner yang tidak melindungi pegawainya saat diduga disekap di PTIK.

Kurnia mengatakan, selain itu juga keengganan KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP padahal kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan. Dia melanjutkan, mandeknya pencarian tersangka buron itu juga ditambah lagi dengan pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun Masiku.

"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Lembaga antikorupsi itu telah memulai perburuan Harun Masiku sejak 8 Januari 2020 lalu, namun hingga kini hasilnya nihil.

KPK mempersilakan Dewas untuk melakukan audit terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Khususnya, kinerja dalam perburuan Harun Masiku.

"Kami sekali lagi bukan hanya ICW termasuk juga masyarakat lain kalau minta dewas untuk audit atau pengawasan atau monitor kami terbuka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ghufron optimistis Dewas akan menanggapi permohonan permintaan audit tersebut sesuai dengan perundang-undangan. Dia mengatakan, KPK sangat terbuka untuk selalu diawasi Dewas dan masyarakat.

"Bahkan kami selalu diaawasi dengan dua tipe, secara periodeik, triwualan, kinerja ada semesteran. Kedua, yang accidental juga ada, kalau ada permintaan khsusus, kalau ada kebutuhan sewaktu-waktu tersebut," katanya.

Pada September 2021 lalu, eks penyidik KPK, Ronald Sinyal mengaku mendapatkan informasi posisi Harun Masiku berada di Indonesia hingga Agustus lalu.

"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," katanya.

Meski demikian, dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena saat itu berstatus nonaktif. Hal tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dikonfirmasi soal informasi yang didapat Ronald, pihak KPK membantah telah melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Menurut KPK, hingga kini pihaknya belum menemukan keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) itu.

"Tidak ada informasi tersebut," kata Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Yuwono yang menyatakan bahwa belum ada informasi terkait keberadaan dan penangkapan Harun Masiku.

"Sampai sekarang belum ada informasi," kata Argo.

Harun Masiku sendiri telah masuk ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Berdasarkan catatan KPK, setidaknya ada empat tersangka korupsi yang sudah masuk ke dalam DPO, termasuk Harun Masiku. Sementara tiga buron lainnya yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi yang buron sejak 2019.

Selanjutnya, Izil Azhar alias Ayah Merin, yang kabur dari 2018 lalu dan Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang masuk DPR sejak 2017 lalu.

Pada akhir Agustus 2021, Deputi Penindakan KPK, Karyoto berdalih, kondisi pandemi menghambat perburuan Harun Masiku. Padahal ia mengeklaim mengetahui lokasi harun.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu pak Ketua sudah perintahkan, saya berangkat," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).

 

harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler