Musisi Ardhito Pramono Resmi Ditahan

Adhito ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan mengonsumsi ganja.

Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus musisi Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Gedung Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1). Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari sekitar pukul 02.00 dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah klip narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 gram dan 1 bungkus kertas papir. Republika/Thoudy Badai
Rep: Ali Mansur Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah resmi menetapkan seorang aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ardhito ditangkap pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di daerah Klender, Jakarta Timur.

Baca Juga


"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," ujar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Dalam pengakuan awal, tersangka mengaku telah mengenal mengenal ganja sejak 2011 silam. Namun, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020 lalu. Bahkan saat ditangkap yang bersangkutan tengah mengonsumsi narkoba jenis ganja. "Hasil pemeriksaan dari kemarin, tersangka dinyatakan positif ganja. Kemudian berikutnya urine yang bersangkutan juga positif," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan penangkapan terhadap Ardhito berawal dari adanya laporan masyarakat ke kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba ganja oleh publik figur. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, lalu penyidik membuntuti Ardhito saat penyelidikan dari Kebon jeruk hingga ke rumah Ardhito di daerah Klender, Jakarta Timur. 

Selanjutnya petugas di lapangan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti  diantaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam disertai resep dari dokter dan satu buah HP tersangka. 

Akibatnya perbuatannya, Ardhito terancam dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. 

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan Ardhito Pramono positif mengonsumsi narkoba. Lalu, pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. "Ini masih terus kita dalami. Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif," tutur Ady.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler