Pelaku Percobaan Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap Polisi

Korban nekat melompat dari motor karena merasa risih dengan perlakuan pelaku.

Republika/Bayu Adji P.
Penangkapan tersangka kasus pencabulan (ilustrasi).
Rep: Eva Rianti Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap seorang pria berinisial DFR (22 tahun) terkait kasus tindak pidana percobaan penculikan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Perumahan Kreasi Pamulang Indah, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, insiden percobaan penculikan dan pencabulan dialami oleh seorang anak perempuan berinisial AAS (12).

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (2/1/2022) sekira 15.30 WIB. Bermula saat korban bermain bersama temannya di dekat rumah, kemudian didatangi pelaku DFR dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga



"Pelaku meminjam motor temannya untuk berjalan-jalan, lalu mendatangi korban AAS di depan rumah dan menanyakan cara penggunaan aplikasi maps. Pelaku meminta korban mengajari menggunakan maps dan meminta korban mengantar ke alamat tersebut, lalu pelaku mengajak korban menaiki motor menuju alamat tersebut ke arah Gunung Sindur," jelas Sarlu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1).

Korban lalu dibonceng oleh pelaku ke arah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan, pelaku melakukan percobaan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban yang sensitif. Lantaran merasa risih, korban lalu berupaya melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor.

"Motifnya pelaku akan melakukan pencabulan di dalam perjalanan korban merasa risih karena bagian sensitifnya dipegang. Bertepatan di lapangan bola, korban melompat, mengalami lecet, dan berteriak minta tolong. Pelaku juga melarikan diri," terangnya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Tangsel. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel pada Jumat (14/1) pukul 03.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, pakaian, dan rekaman CCTV.

Pelaku dijerat Pasal 83 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler