Azis Syamsuddin Kembali Beri Bantahan di Persidangan
KPK mengaku memiliki bukti untuk menjelaskan dugaan suap Azis Syamsuddin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks wakil ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (17/1/2022). Azis membantah pernah membahas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di parlemen.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dari dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim awalnya menanyakan mengenai tugas pokok ketua badan anggaran (banggar) DPR yang pernah dijabat Azis. Ia menjelaskan tugasnya di Banggar termuat dalam UU Nomor 17 tahun 2014 pasap 98 dan 110 ayat 2. Azis pun ditanyai perannya dalam usulan DAK Lampung Tengah.
"Secara fisik tidak. Usulan dari masing-masing Komisi I sampai dengan XI yang merupakan pagu indikatif untuk dibahas Menkeu, Bappenas, Gubernur Bank Indonesia dalam rangka ekonomi makro, mikro," kata Azis saat ditanya oleh hakim ketua Muhammad Damis, Senin (17/1/2022).
Azis menegaskan ketidaktahuannya soal DAK Lampung Tengah. Ia juga mengeklaim tidak mungkin tahu pernah menemui perwakilan dari Pemkab Lampung Tengah. "Tidak mungkin tahu yang mulia (soal DAK Lampung Tengah)," lanjut Azis kepada hakim.
Mantan politikus Partai Golkar ini juga menyinggung transparansi dalam rapat di banggar DPR. Azis mengeklaim sudah mengizinkan KPK untuk melakukan pemantauan proses pembahasan anggaran. Sehingga, menurutnya, tak mungkin dirinya mengatur usulan DAK Lampung Tengah.
"Karena seluruh kementerian dan lembaga rapatnya di dalam ruangan banggar. Saat itu KPK kirim surat ke saya selaku pimpinan banggar untuk ikuti proses pembahasan anggaran. Dan pada saat itu kami kirim surat ke KPK silakan ikuti proses berjalan dari pagu indikatif sampai definitif," ujar Azis.
Walau demikian, Azis mengakui pernah diperiksa KPK mengenai dugaan tipikor di Lampung Tengah. Saat itu, ia mengeklaim tak tahu perkara apa yang ditanyakan KPK kepadanya. "Apakah saudara terdakwa tahu pernah ada persoalan dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah?" tanya Damis.
"Tahu. Saya pernah diperiksa KPK 2018 soal ini. Saya diminta keterangan saja sekali. Perkaranya apa nggak tahu dan saya tidak sampai ke persidangan," tutur Azis.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Akibat tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Azis juga membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1). Azis menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan DAK Lampung Tengah.
Azis menyatakan, tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan para saksi yang terdiri dari mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa. Ia juga membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.
"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.
KPK sendiri mengaku memiliki bukti yang akan menjelaskan perbuatan dugaan suap yang dilakukan terdakwa Azis Syamsuddin. "Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menilai bahwa sah-sah saja terdakwa membantah keterangan saksi di persidangan. Kendati, menurutnya, Azis tidak perlu menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah. "Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," katanya.
Ali melanjutkan, sumpah mubahalah juga tidak diperlukan mengingat saksi telah disumpah terlebih dahulu dihadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan. Dia mengatakan, lagipula keterangan yang disampaikan saksi merupakan hal yang ia ketahui terkait peristiwa yang terjadi.