Soal Seleksi Al-Azhar, Sekjen IKA-NU Mesir Sarankan Mekanisme Satu Pintu  

Pemberangkatan mahasiswa Al Azhar Mesir menyisakan sejumlah masalah

Suasana Masjid Al-Azhar yang terletak di kawasan Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. (Republika/Agung Supriyanto) Pemberangkatan mahasiswa Al Azhar Mesir menyisakan sejumlah masalah
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beredar surat Rekomendasi PPMI (Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) Mesir untuk OIAAI (Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar Indonesia) tertanggal 4 Januari 2022. 

Baca Juga


Salah satu isi rekomendasi tersebut adalah klausul tentang pertambahan jumlah mahasiswa Indonesia di Mesir yang cukup signifikan. Rekomendasi itu mendorong pentingnya pembatasan mahasiswa Al-Azhar yang akan berangkat ke Mesir untuk belajar di Universitas Al-Azhar karena sampai saat ini telah menimbulkan banyak sekali problem sosial, hukum dan keamanan.

Sekjen Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama (IKA-NU) Mesir, Anis Mashduqi,  mengatakan rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan OIAAI yang selama ini terlibat dalam proses administratif pemberangkatan calon mahasiswa baru ke Universitas Al-Azhar.

Dia menegaskan Pemerintah harus meregulasi mekanisme seleksi dan pemberangkatan mahasiswa ke Al-Azhar University. 

“Fakta-fakta yang terdedah dalam klausul rekomendasi PPMI itu sudah cukup kuat untuk menjadi dasar kebijakan strategis meregulasi calon mahasiswa baru yang akan berangkat ke Al-Azhar. Di sana ada isu keamanan, hukum, sosial, kompetensi dan lainnya. Ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar dia kepada media di Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Ditanya mengenai mekanisme yang berjalan saat ini terkait seleksi caloan mahasiswa baru Al-Azhar, Anis menyatakan Kementerian Agama harus menerapkan kebijakan satu pintu seleksi. Dengan begitu Kementerian Agama bisa melakukan rasionalisasi quota calon mahasiswa baru dan dapat melakukan kontrol kapasitas mereka yang akan diberangkatkan. Kuliah di Al-Azhar mengandalkan kompetensi bahasa arab yang harus dikuasai. 

“Jangan sampai ada mahasiswa belajar di Al-Azhar tidak memiliki kompetensi bahasa Arab, bahkan belum mahir baca tulis Arab. Menulis namanya sendiri dengan bahasa Arab saja masih kesulitan, apalagi kemampuan pasif maupun aktif berbahasa Arab,” ujar dia.  

Anis juga mengimbau lembaga-lembaga pesantren yang akan memproses muadalah ke Al-Azhar berhati-hati dan jangan sampai merusak marwah pesantren dan Al-Azhar University itu sendiri. 

Dia menyebutkan pemberangkatan melalui jalur muadalah, banyak menimbulkan masalah penumpukan jumlah mahasiswa baru, problem sosial, hukum dan kompetensi. Hal itu dikarenakan proses muadalah yang selama ini terjadi, menurut informasi sebagian kalangan dilakukan dengan manipulasi data lembaga. Hal ini dikarenakan mekanisme dan instrumen muadalah Al-Azhar hanya berbasis dokumen dan tidak ada verifikasi lapangan. 

“Kenyataan ini juga harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dan OIAAI untuk dilaporkan ke pihak Al-Azhar University. Pihak Al-Azhar juga harus diberikan masukan mengenai perbaikan mekanisme dan instrumen muadalah,” kata dia.         

Sebelumya, dalam rekomendasi PPMI itu disebutkan data bahwa jumlah mahasiswa baru yang diberangkatkan terus berkembang sebagaimana pada  2017 sejumlah 1500 orang, sedangkan pada 2018 sejumlah 1800 orang, dan puncaknya pada tahun 2021 sejumlah 2200 orang. Penerimaan layanan visa mahasiswa Indonesia di Mesir berjumlah 400 visa per bulan atau 4800 visa per tahun. 

Dapat dikatakan, dari seluruh mahasiswa Indonesia di Mesir hanya 4800 mahasiswa yang memiliki visa secara resmi. Maka hal ini mengindikasikan adanya mahasiswa Indonesia di Mesir yang harus hidup tanpa visa selama setahun. Dengan kata lain mereka menjadi PTD (undocumented citizen). 

Di samping itu, PPMI juga menyampaikan data yang cukup signifikan bahwa kualitas calon mahasiswa baru hingga saat ini, belum menemui standar yang baku sebagai standar yang disepakati bersama dalam seleksi dan penerimaan Camaba Al-Azhar asal Indonesia.

Menurut laporan yang telah sampai kepada PPMI Mesir, terdapat fenomena mahasiswa yang berhenti kuliah karena kurangnya kemampuan dalam menyerap maklumat kampus. Hal ini memunculkan keraguan PPMI Mesir akan proses seleksi masuknya calon mahasiswa baru.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler