RUU Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang
UU IKN di antaranya memuat tentang kelembagaan, dan pembiayaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakulan dalam forum Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1).
"Apakah rancangan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh legislator peserta rapat paripurna, Selasa (18/1).
Adapun sebelumnya, panitia khusus (pansus) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU IKN. Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada Selasa (18/1) pukul 03.16 WIB.
"Saya meminta persetujuan pada semua, apakah rancangan undang-undang ini, rancangan undang-undang ibu kota negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan dapat kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh anggota pansus, Selasa (18/1) dini hari.
Sebelum itu, rapat tingkat panitia kerja (Panja) antara Pansus dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Rapat sempat mengalami sejumlah skors untuk istirahat.
Adapun, rapat Panja untuk membahas empat klaster dalam RUU IKN. Pertama, terkait kelembagaan yang sebagian besar mencantumkan status ibu kota negara hingga sosok yang akan memimpin pemerintahan khusus tersebut.
Kedua terkait pembiayaan pembangunan ibu kota negara. Selanjutnya, rencana induk atau master plan dan terakhir adalah substansi-substansi lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara.