Ini Alasan Penundaan Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penundaan sidang karena ketua majelis hakim sedang berduka karena mertuanya meninggal
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang perdana terkait empat terdakwa kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Tangerang yang diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (18/1) ditunda. Agenda sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (25/1).
Pantauan di PN Tangerang, sidang tersebut dibuka oleh hakim anggota Ely Istianawati. Seharusnya dijadwalkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan Ely Istianawati. Ely mengatakan, sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim tidak hadir karena tengah berduka.
"Ketua Majelis mertuanya meninggal. Sidang sidang ditunda tanggal 25 Januari, Selasa depan. Saudara berempat diharapkan hadir lagi," ujar Ely di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1).
Pada sidang perdana tersebut, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang hadir secara keseluruhan. Keempat tersangka yang bakal diadili, yakni RU, S, Y, dan PBB.
Kuasa Hukum keempat terdakwa Firmauli Silalahi mengatakan, agenda pada sidang perdana keempat klien-nya menyangkut pembacaan dakwaan. Agenda tersebut akan dilakukan pada pekan depan, seiring adanya kendala penundaan waktu sidang hari ini.
"Jadi pekan depan masih tetap pembacaan dakwaan. Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya baru kita mengambil sikap," ujar Firmauli saat ditemui di PN Tangerang.
Terkait dengan penetapan tersangka terhadap keempatnya, Firmauli mengatakan bahwa keempatnya memang bertanggung jawab terhadap insiden kebakaran nahas yang terjadi pada September 2021 lalu itu. Adapun keempatnya saat ini diketahui tidak ditahan.
"Mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan dengan kejadian pada malam hari itu. Jadi bagaimanapun mereka bisa menerima karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya pada malam hari itu," terangnya.
Diketahui sebelumnya, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang terjadi pada Rabu (7/9). Kebakaran tersebut menewaskan 49 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, mulanya tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS. Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.