Ini Perincian Kenaikan GWM Perbankan dari BI

Kenaikan GWM tidak akan mempengaruhi kemampuan bank menyalurkan kredit pembiayaan.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Bank Indonesia mulai menormalisasi kebijakan, salah satunya dengan menaikkan GWM perbankan.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan mulai mengurangi likuiditas di pasar dengan menaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan.

"Kenaikan GWM ini tidak akan mempengaruhi kemampuan bank untuk menyalurkan kredit pembiayaan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Ada perbedaan kenaikan GWM antara perbankan konvensional dengan syariah. Kenaikan total untuk Bank Umum Konvensional (BUK) yakni 2,5 persen dan Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah sebesar 1,5 persen. Berikut rinciannya:

Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,5 persen. Nilainya menjadi sebagai berikut:
a. Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
b. Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
c. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022;

BI Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS saat ini sebesar 3,5 persen. Nilainya menjadi sebagai berikut
a. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
b. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
c. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 September 2022;

BI juga memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana tersebut pada butir b dan c. Remunerasi dan insentif diberikan saat bank melakukan penyaluran ke sektor prioritas dan inklusif.

Ada perbedaan kenaikan GWM antara perbankan konvensional dengan syariah. Kenaikan total untuk Bank Umum Konvensional (BUK) yakni 2,5 persen dan Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah sebesar 1,5 persen. Berikut rinciannya:

Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,5 persen. Nilainya menjadi sebagai berikut:
a. Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
b. Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
c. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022;

BI Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS saat ini sebesar 3,5 persen. Nilainya menjadi sebagai berikut:
a. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
b. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
c. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 September 2022;

BI juga memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana tersebut pada butir b dan c.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler