27 Perusahaan Farmasi akan Produksi Molnupiravir Versi Murah
Molnupiravir akan didistribusikan ke 105 negara berpendapatan rendah.
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Hampir 30 produsen obat generik telah menandatangani perjanjian untuk memproduksi pil anti-Covid-19 buatan Merck & Co, molnupiravir. Mereka akan memproduksi molnupiravir versi harga murah, menurut Medicines Patent Pool (MPP), Kamis (20/1/2022).
MPP adalah organisasi dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengupayakan ketersediaan obat dengan harga terjangkau. Perjanjian itu merupakan hasil negosiasi MPP dengan Merck.
Menurut perjanjian, 27 perusahaan farmasi dari India, China, serta negara-negara di Afrika, Asia, dan Timur Tengah akan memproduksi bahan-bahan obat. Mereka juga dapat menyelesaikan pembuatannya.
MPP mengatakan, kesepakatan itu menetapkan bahwa molnupiravir akan didistribusikan ke 105 negara berpendapatan rendah. Para pengembang molnupiravir, yaitu Merck, perusahaan Amerika Serikat Ridgeback Biotherapeutics, dan Emory University, tidak akan mendapatkan royalti dari penjualan pil versi harga murah yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan obat generik.
"Langkah ini sangat penting untuk memastikan akses secara global pada pengobatan yang sangat diperlukan dalam menangani Covid-19 dan kami percaya bahwa pengobatan yang selama ini diharapkan akan tersedia dengan cepat karena para produsen sedang bekerja secara erat dengan pihak badan pengatur," kata Direktur Eksekutif MPP Charles Gore.
Stok molnupiravir Indonesia
Sebanyak 400 ribu tablet molnupiravir sudah tersedia di Indonesia. Obat ini juga akan segera diproduksi di dalam negeri oleh PT Amarox. Perusahaan tersebut akan memproduksi sendiri molnupiravir sekitar April atau Mei 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, monulpiravir dan paxlovid buatan Pfizer akan tersedia untuk terapi pasien Covid-19 dengan gejala ringan. Nantinya, pasien dapat mengaksesnya melalui layanan telemedicine.
"Yang pasti kami akan berikan melalui layanan telemedicine, untuk penjualan bebas masih akan dibahas lebih lanjut," jelas Nadia kepada Republika.co.id, Selasa (18/1/2022).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari menegaskan meskipun kelak akan tersedia di apotek, namun masyarakat tetap harus mendapatkannya menggunakan resep dokter. Molnupiravir tidak akan dijual bebas.
"Molnupiravir obat keras sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter. Tidak dijual bebas," kata Keri.