Mabes Polri Turunkan Tim TAA Usut Kecelakaan Maut di Balikpapan
Tim TAA turun ke TKP untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab laka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Polri menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri untuk mengusut kecelakaan maut yang terjadi di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa ini dilaporkan sementara menewaskan empat orang (revisi dari berita sebelumnya 21 korban meninggal, red)) dan 13 luka berat serta satu kritis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Ditlantas Polda Kalimantan Timur dan Polresta Balikpapan sudah turun menangani kecelakaan yang terjadi pukul 06.15 WITA pagi tadi. "Di Mabes Polri, Tim TAA Korlantas akan diturunkan ke tempat kejadian perkara," kata Dedi, Jumat (21/1/2022).
Menurut dia, pelibatan Tim TAA Korlantas Polri untuk membantu proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut. "Tim turun ke TKP untuk back up proses pembuktian secara ilmiah penyebab laka menonjol tersebut," ucap Dedi.
Dia menyebutkan, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut menjadi atensi pimpinan karena peristiwa yang menonjol menarik perhatian masyarakat, mengakibatkan lima korban meninggal dunia, dan belasan orang luka-luka. "Peristiwa ini mengakibatkan saat ini lima orang meninggal dunia dan luka-luka sedang dievakuasi serta rawat di rumah sakit," ujar Dedi.
Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor yang tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 WITA, dugaan awal truk mengalami rem blong. Sementara geografis jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan enam roda empat terdiri atas dua kendaraan pribadi, dua angkutan kota dan dua pikap. Sedangkan kendaraan roda dua berjumlah 14 unit. Adapun korban jiwa telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Khanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dugaan awal terjadi pelanggaran dilakukan oleh pengemudi truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali (49 tahun). Dia menjelaskan, hasil dari pada penelusuran awal petugas di lapangan, awalnya terjadi antrean di Simpang Rampak.
Truk tronton yang dikemudikan Ali alami rem blong, sopir sudah menurunkan kecepatan awal, tapi kendaraan tetap meluncur dan menabrak kendaraan yang mengantre di lampu merah. "Sopir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 ke 3 dan sesampai di depan Bank Mandiri rem sudah tidak berfungsi, dan truk meluncur laju menabrak yang ada di depannya saat kejadian lampu traffic light berwarna merah," ungkap Yusuf.
Berdasarkan informasi, lokasi tersebut merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan, dan kerap terjadi kecelakaan. Menurut Yusuf, kepolisian setempat dan Dinas Perhubungan telah membuat aturan untuk membatasi kendaraan yang melintas di lampu merah tersebut.
Ada peraturan wali kota yang mengatur kendaraan berat tidak dibolehkan melintas dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WITA. Yusuf menyebutkan, kejadian murni pelanggaran pengemudi, karena ingin cepat sampai tujuan harusnya kendaraan truk memutar tapi lewat jalan tersebut (lampu merah, red).