Didampingi Istri, Ardhito Pramono Tiba di RSKO Cibubur

Ardhito Pramono akan jalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Cibubur.

ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa.
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono mulai menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ardhito Pramono tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (21/1/2022) guna menjalani rehabilitasi. Ardhito datang dengan didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB.

Baca Juga


Saat tiba di RSKO, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari awak media.

Ardhito telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi pada Selasa (18/1/2022). Ia akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Kenal ganja sejak 2011

Saat diperiksa polisi, Ardhito mengakui bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak 2011. Ia kini telah menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat berhenti memakai beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali menggunakannya sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan, menurut Zulpan, Ardhito mengaku mengonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan. Aktor berusia 26 tahun itu tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.

Polda Metro Jaya menangkap Ardhito karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022). Pemeran Kale dalam film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone 12. Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler