Polisi Tangkap Pengedar Sabu Miliki Softgun
Tersangka ditangkap setelah polisi terima sering ada transaksi narkoba di perkebunan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota kepolisian Sarolangun menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perkebunan kelapa sawit dengan ditemukannya barang bukti narkoba dan satu pucuk 'softgun' jenis FN warna hitam yang lengkap dengan pelurunya. Pelaku yang diamankan berinisial AM (45) ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan RT 23, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu (22/1/2022) menyebutkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi sering adanya transaksi narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit di Aur Gading, Sarolangun. Kronologis kejadian, yakni anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi tersebut dari masyarakat, atas informasi sering terjadi transaksi narkoba di perkebunan sawit dan kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM yang sedang berada di depan pondok kebun sawit menunggu transaksi.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok merek warna biru, satu klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, empat klip plastik kosong, satu buah alat hisab sabu (bong), satu unit android Samsung A20S dan satu pucuk senjata softgun jenis FN warna hitam beserta isinya. "Saat ini petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono.
Tersangka AM merupakan pengedar spesialis di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi dengan sasarannya adalah para petani sawit maupun warga setempat yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.