Kejakgung Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Jadi Saksi Kasus Korupsi
Kejakgung menemukan, pengadaan sewa pesawat Garuda terindikasi rugi Rp 3,6 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, ada empat pejabat di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut yang dimintai keterangan sebagai saksi.
"Selasa 25 Januari 2022, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia Tbk, Captain AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS pada Senin (24/1).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS, terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat. Kejakgung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1). Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Dalam jumpa pers Rabu (19/1), Burhanuddin juga menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidsus Kejakgung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK. Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah menyampaikan, kasus itu mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara. Dia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi rugi sebesar Rp 3,6 triliun.