Sejumlah Sekolah di Garut Hentikan PTM

Dari beberapa sekolah disampel, ternyata ketahuan ada sejumlah siswa positif.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah murid mengantre untuk mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas saat pembelajaran tatap muka (PTM). Namun kini, dengan bertambahnya kasus positif Covid-19, PTM kembali dihentikan (ilustrasi)
Rep: Bayu Adji P Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut menghentikan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) usai ditemukan kasus Covid-19. Sekolah-sekolah itu kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sementara waktu.

Baca Juga


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Wilayah XI Kabupaten Garut, Aang Karyana, mengatakan, dalam beberapa hari terakhir memang ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Garut. Berdasarkan data yang diterimanya, setidaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terdapat di empat sekolah tingkat SMA sederajat.

"Dari beberapa sekolah disampel, ternyata ketahuan ada sejumlah siswa positif," kata dia, dia saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan data yang diterima Republika.co.id, kasus Covid-19 ditemukan di SMK Bakti Kencana, SMKN 1 Garut, SMA Muhammadiyah Bayubud, dan SMAN 6 Garut. Dari empat sekolah itu, 16 kasus positif Covid-19.

Setelah ditemukan adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan rapat evaluasi. Kesimpulannya, penanganan kasus Covid-19 di sekolah dikembalikan kepada satuan pendidikan dan satgas Covid-19 kecamatan di wilayah masing-masing. 

Menurut Aang, sejumlah sekolah yang terdapat kasus Covid-19 sudah menghentikan PTM. Ia menyontohkan, PTM di SMK Bakti Kencana di Kecamatan Bayongbong sudah dihentikan. Ia menambahkan, PTM di SMAN 6 Garut juga akan dihentikan per Rabu (3/1/2022) selama lima hari.

"Jadi tidak serta merta PTM di seluruh sekolah dihentikan. Kebijakannya dikembalikan ke satuan pendidikan dan kecamatan. Misalnya ada di satu kelas itu, semua dites. Kalau jumlahnya lebih banyak, sekolah boleh melakukan PJJ," kata dia.

Aang mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu kepada SKB 4 Menteri dan keputusan Satgas Penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan PTM di sekolah. Selama ini, kapasitas ruangan kelas yang digunakan untuk PTM di sekolah juga belum 100 persen. "Kapasitas masih 50 persen. Ada sekolah yang 100 persen, tapi yang sekolah dengan jumlah siswa sedikit," ujar dia.

Ia juga mengimbau sekolah yang masih melaksanakan PTM di Kabupaten Garut untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dikhawatirkan, para siswa lupa menerapkan prokes. Sementara kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mulai kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per 31 Januari, terdapat penambahan delapan kasus positif Covid-19 dalam sehari terkahir. Saat ini, kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Garut berjumlah 64 kasus, dengan rincian 47 orang menjalani isolasi mandiri dan 17 orang isolasi di rumah sakit. 

Sebelumnya, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan prokes. Apalagi, ada informasi adanya kasus Covid-19 di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. 

"Ada yang enam satu sekolah, tujuh orang satu sekolah, satu di satu sekolah lainnya ada satu orang. Itu semua di tingkat SMA," kata dia beberapa hari lalu. 

 

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM. Evaluasi itu dilakukan untuk menentukan apakah PTM telah dilanjutkan atau tidak.

 

PPKM Level 1

Kendati kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus bertambah, daerah itu dapat kembali masuk ke level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk periode 1-7 Februari 2022. Kabupaten Garut bisa kembali ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis kedua lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/377/BKD, tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan prokes dengan ketat. Masyarakat juga diminta melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler