Mengapa Harus Satpol PP Pindahkan Paksa Pesawat Susi Air?

Alvin menilai pemindahan pesawat hanya bisa dilakukan oleh petugas bersertifikasi.

Dok. Pribadi
Susi Air diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Maskapai Susi Air sudah tidak bisa lagi menggunakan Hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan setempat telah mengusir secara paksa Susi Air pada Rabu (2/2/2022) mengingat masa kontrak sewa yang sudah habis.

Namun sejumlah pertanyaan muncul, mengapa meski Satpol PP yang memindahkan pesawat dan peralatan maskapai?  

Pengamat penerbangan Alvin Lie pun angkat bicara perihal pemindahan paksa pesawat Susi Air itu.  Menurut Alvin, ada prosedur untuk memindahkan pesawat dan itu hanya bisa dilakukan petugas yang memiliki sertifikasi. "Memindahkan pesawat itu ada prosedurnya, ada titik-titik di mana pesawat bisa ditarik atau didorong. Jadi, tidak bisa sembarangan, apalagi pesawat dalam kondisi perbaikan atau perawatan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/2/2022).

Alvin mengakui tidak paham secara persis duduk perkara masalah Susi Air. Namun, dia melanjutkan, jika memang kontrak sewa sudah habis atau tidak diperpanjang kemudian sebenarnya ada masa tenggang, sejatinya tak perlu ramai-ramai. Apalagi pesawat itu sedang dalam proses perbaikan.

"Cuma sebulan dua bulan (pesawat ada di dalam hanggar selama masa tenggang) kenapa harus ramai-ramai begitu. Yang saya ikuti, konon bu Susi Pudjiastuti (pemilik Susi Air) sudah mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan untuk selesaikannya (sewa hanggar)," katanya.

Dia melanjutkan, Susi sudah 10 tahun menyewa hanggar tersebut. Seharusnya, membiarkan pesawat dalam masa tenggang selama sebulan atau dua bulan tak menjadi masalah. Apalagi, dia melanjutkan, pesawat itu tidak dalam kondisi baik, masih dalam kondisi perbaikan dan perawatan.

Sebab, Alvin melihat di video semua bagian sayap pesawat dilepas, baling-baling burung besi juga dilepas, mesin juga dilepas, kemudian bagian atas ditutup terpal.  "Artinya sangat mungkin pemindahan itu kemudian menimbulkan kerusakan," ujarnya.

Seharusnya, dia melanjutkan, pemindahan pesawat yang sedang diperbaiki haruslah hati-hati. Jangan sampai menimbulkan kerusakan pada bagian pesawat. Apalagi ketika pesawat itu ditaruh di luar yang rentan terkena basah hujan, debu, dan tidak menutup kemungkinan juga ada serangga masuk ke dalam bagian pesawat.

"Ada risiko menimbulkan kerusakan pada bagian pesawat (yang dipindahkan paksa) tersebut. Seharusnya sejak awal memindahkan pesawat itu dengan tangan petugas yang sudah tersertifikasi untuk handling pesawat, bukan sembarangan begitu," katanya.

Baca Juga


Kerusakan, kata ia, bisa terjadi di bagian mesin atau sistem mekanikalnya.  "Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut bagian kerusakannya karena melihat video sepotong-sepotong. Saya juga tidak melihat bagian mana yang disentuh orang-orang itu," ujarnya.

Oleh karena itu, Alvin meminta, semua bagian pesawat tersebut harus diperiksa. Terkait penanganan pesawat yang terlanjur dipindah ke luar hanggar, Alvin menilai itu susah dilakukan.

Pesawat ditutup

Pemindahan pesawat ditarik kembali ke dalam hanggar juga tak mudah. Lebih lanjut, Alvin merekomendasikan paling tidak pesawat yang dipindah yang ada di luar untuk sementara ditutup dulu.

Jangan sampai bagian pesawat terkena hujan, atau terkena serangga dan sebagainya. Tetapi upaya ini juga dinilai Alvin sudah terlambat. "Seharusnya sejak awal kalau mau memindahkan pesawat sesuai dengan prosedur yaitu menggunakan tenaga ahli yang tersertifikasi," katanya mengulangi.

Dia melanjutkan, kalaupun dilakukan pemeriksaan pesawat kini juga tak murah karena harus mendatangkan teknisi dan tidak bisa sembarangan.

Maskapai Susi Air mengaku sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian, menyusul pengusiran paksa di Hanggar Malinau, Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022) kemarin. Namun di tengah proses inventarisasi itu, pihak Susi khawatir pelayanan penerbangan masyarakat Malinau akan terganggu.

"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power Rabu kemarin," ujar Kuasa Hukum Susi Air dari Visi Law Office Donal Fariz seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/2/2022).

Pada Kamis (3/2/2), pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti merespons berita dari CNN Indonesia, terkait Profil Calon Maskapai Pengganti Susi Air di Malinau, PT Smart Cakravala Aviaton."Yang punya hanggar bilang tidak .. yg sudah sewa bilang sudah sewa untuk setahun,,, mana yang benar?" katanya.

Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau. Namun ia tidak mau mengungkapkan alasan Pemkab Maninjau tak perpanjang kontrak Susi Air. "Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (2/2/2022) malam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler