Walau Kasus Covid-19 di Depok Meningkat, Idris tak Naikkan Level PPKM

Jika ada yang melanggar, disiapkan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.

Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas melakukan pemeriksaan COVID-19 pada pasien di IGD di RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Peningkatan kasus COVID-19 memberikan dampak terhadap jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate) maupun ICU di RSUD Depok yang mencapai lima kali lipat dari bulan lalu sehingga dilakukan penambahan ruangan dan tempat tidur untuk antisipasi lonjakan kasus positif COVID-19.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walaupun Covid-19 meningkat hingga kasus harian yang mencapai angka tetinggi hingga 1.086 orang positif, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang di mulai 1-7 Februari 2022.

Baca Juga


Ketentuan ini termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sesuai dengan penerapan PPKM level 2, Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes), dan untuk menjaga mobilitas masyarakat dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip yang tercantum dalam keputusan tersebut," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (4/2/2022).

Lanjut Idris, setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

"Masyarakat tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan," terangnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler