Antisipasi Lonjakan Covid-19, RS di Kota Bogor Konversikan 30 Persen untuk Ruang Isolasi
Tempat tidur di RS diprioritaskan bagi pasien bergejala sedang hingga kritis.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, meminta rumah sakit kembali mengonversi ketersediaan tempat tidur isolasi 30 persen. Langkah cepat itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang mencapai di atas 100 kasus per hari.
“Jadi yang pertama kami menyepakati untuk mendorong konversi dari tempat tidur di rumah sakit agar bisa cukup tersedia pasien pasien Covid-19,” ujarnya, Ahad (6/2/2022).
Ia pun meminta agar ketersediaan tempat tidur dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), konversi tempat tidur minimal 30 persen.
Disamping itu, sambung dia, prosentase komposisi pasien berdasarkan kondisi klinis disampaikan secara berkala. Ini ditujukan untuk mengetahui tingkat keterpaparan pasien.
“Tempat tidur di rumah sakit betul-betul diprioritaskan bagi pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis,” kata Bima.
Langkah ini, kata dia, dimaksudkan untuk mengendalikan angka ketersediaan tempat tidur. Hal tersebut mengikuti instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang diturunkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Kondisi saat ini diakuinya terjadi secara cepat dan diluar prediksi. Persiapan rumah sakit dari berbagai aspek harus diperhatikan secara benar-benar. “Kita juga perkuat sistem pemantauan isolasi mandiri (isoman). Ada aplikasi Telemedicine yang kita bangun. Kemudian juga pemantauan isoman melalui puskesmas puskesmas,” tuturnya.
Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menambahkan persiapan secara menyeluruh dari berbagai aspek harus dilakukan seluruh rumah sakit di Kota Bogor. Di antaranya menyediakan tempat tidur isolasi minimal 30 persen konversi dengan evaluasi harian, menyiapkan fasilitas ICU untuk isolasi Covid-19.
Tak hanya tempat tidur, lanjutnya, persiapan seperti obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatannya, beban dan pengaturan SDM-nya juga diatur sedemikian rupa. “Agar pengalaman yang sudah-sudah tidak terulang lagi,” ujarnya.
Retno menyatakan, pasien Covid-19 dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, cukup menjalani isolasi mandiri atau ke pusat isolasi terpadu. Bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri di hotel yang bekerja sama dengan rumah sakit berkoordinasi Dinkes Kota Bogor.
“Pemantauan dilakukan Dinkes. Rumah sakit boleh kerja sama dengan hotel untuk OTG dan gejala ringan berkoordinasi dengan Dinkes dan dibawah pengampunya rumah sakit tersebut,” katanya.
Baca juga : Kasus Omicron Naik, Angka Keterisian RS Masih 17 Persen